Adapun persiapan yang tidak kalah pentingnya yaitu mempersiapkan administrasi untuk mendaftarkan di kantor urusan agama setempat agar status perkawinan di akui oleh Negara dengan bukti buku nikah.
Masih adanya masyarakat belum mengetahui betapa pentingnya suatu pernikahan yang diakui oleh Negara, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Paringin Selatan mengadakan sosialisasi Undang-Undang perkawinan yang sekaligus melakukan pertemuan silaturahmi kepada camat paringin selatan yang baru dilantik. Kegiatan sosialisasi undang-undang perkawinan dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2012 yang dihadiri oleh kepala desa, penyuluh agama, penghulu, Calon Pengantin (Catin) dan masyarakat sekitar yang semuanya berjumlah sekitar 30 orang bertempat di kantor Urusan Agama Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Ahmad Yani, S.Sos selaku nara sumber yang juga kepala KUA kecamatan Paringin Selatan menitik beratkan masalah administrasi dimana dengan persyaratan administrasi yang harus di lengkapi oleh Catin sebagai antisipasi penaggulangan masalah perceraian yang di karenakan pernikahan usia muda dan poligami serta untuk mencegah terjadinya manipulasi data calon pengantin, ujar nya.
Camat Paringin Selatan Alive Yoesfah Love ikut serta dalam memberikan materi mengenai betapa pentingnya adminitrasi yang harus dilengkapi oleh pasangan catin untuk mendapatkan buku nikah, dikarenakan sekarang buku nikah sangat berguna tidak hanya sebagai bukti perkawinanan tetapi untuk melengkapi persyaratan lainnya salah satu nya dalam pembuatan akte anak.
0 komentar:
Posting Komentar