Ads 468x60px

Social Icons

Senin, 14 Mei 2012

KUA Kecamatan Paringin Selatan Sosialisasikan Undang – Undang Perkawinan Sekaligus Silahturrahmi Dengan Camat Paringin Selatan

Akad nikah merupakan peristiwa sangat penting yang tidak terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang. Akad nikah adalah ibadah dan lambang kesucian hubungan antara kedua jenis manusia berdasarkan perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya . Membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah adalah idaman bagi pasangan yang baru masuk kejenjang pernikahan.  Untuk menuju  itu semua, maka bagi pasangan yang mau menikah perlunya persiapan baik itu persiapan lahiriah maupun bathiniah. 

Adapun persiapan yang tidak kalah pentingnya yaitu mempersiapkan administrasi untuk mendaftarkan  di kantor urusan agama setempat  agar status perkawinan di akui oleh Negara dengan bukti buku nikah.
Masih adanya masyarakat belum mengetahui betapa pentingnya suatu pernikahan yang diakui oleh Negara, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Paringin Selatan mengadakan sosialisasi Undang-Undang perkawinan yang sekaligus  melakukan pertemuan silaturahmi kepada camat paringin selatan yang baru dilantik. Kegiatan sosialisasi undang-undang perkawinan dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2012 yang dihadiri oleh kepala desa, penyuluh agama, penghulu, Calon Pengantin (Catin) dan masyarakat sekitar yang semuanya berjumlah sekitar 30 orang  bertempat di kantor Urusan Agama Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
                Ahmad Yani, S.Sos selaku nara sumber yang juga  kepala KUA  kecamatan Paringin Selatan  menitik beratkan masalah administrasi dimana dengan persyaratan administrasi yang harus di lengkapi  oleh Catin sebagai antisipasi penaggulangan masalah perceraian yang di karenakan pernikahan usia muda dan poligami serta untuk mencegah terjadinya manipulasi data calon pengantin, ujar nya.

                Camat Paringin Selatan Alive Yoesfah Love ikut serta dalam memberikan materi mengenai betapa pentingnya adminitrasi yang harus dilengkapi oleh pasangan catin untuk mendapatkan buku nikah, dikarenakan sekarang buku nikah sangat berguna tidak hanya sebagai bukti perkawinanan tetapi untuk melengkapi persyaratan lainnya salah satu nya dalam pembuatan akte anak.

0 komentar:

Posting Komentar